Kamis, 01 November 2018

MAKALAH

fiqh munakahat

"HADHANAH"




NAMA       :ULUL AZMI

JURUSAN AHWAL SAKHSHIYYAH
FAKULTAS SYARI'AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
MATARAM
2018







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Secara garis besar hadhanah mengasuh anak kecil atau anak abnormal yang belum atau tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sendiri, menjaga dari hal-hal yang membahayakan, memberinya pendidikan fisik ataupun psikis, dan mengembangkan kemampuan intelektual agar sanggup memikul tanggung jawabnya sendiri.
Pemeliharaan seorang anak sangat penting untuk dilaksanakan, baik oleh ibunya ataupun dari bapaknya, akan tetapi sering terjadi pendidikan anak di nomor duakan dari sebuah pekerjaan yang dianggap lebih penting yang merupakan tuntunan untuk dirinya dan keluarganya, sehingga tidak jarang terjadi pengasuhan, pendidikan seorang anak terlantar disebabkan karena kedaan yang tidak memungkinkan atau bahkan dengan sengaja dikesampingkan
Untuk itu perlu adanya kewajiban dalam pengasuhan anak tersebut, kita sebagai insan yang berpengetahuan sangat penting kiranya kita membahas tentang hadhanah atau pemeliharaan anak sejak ia ahir sehingga seseorang tidak perlu membutuhkan jasa orang lain dalam urusan keperluannya sendiri.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu hadhanah?
2.      Apa saja hadits yang terkait tentang hadhanah ini?
3.      Bagaimana pendapat ulama tentang hadhanah ini?
4.      Apa saja syarat untuk mendapatkan hak asu anak?
5.      Kapan hadhanah itu berakhir?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hadhanah
Hadhanah berasal dari kata hidhan artinya lambung, para ulama fiqh mendefenisikan hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, atau yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmaninya, rohaninya dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.[1]
1.      HADITS 1
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: ( يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اِبْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً, وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً, وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً, وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي, وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ, مَا لَمْ تَنْكِحِي )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ 
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
a.      Penjelasan Kalimat
Wi'a disebut juga dengan I'aa' yang berarti tempat, sebagaimana dalam Al-Qamus, Siqaa' wazannya sama dengan Kisaa' artinya: kulit anak domba apabila digunakan untuk menyimpan air dan susu seperti yang terdapat dalam "Kamus", Hijri yaitu pengasuhan seseorang. Hiwa' tempat untuk mengumpulkan dan menampung.
b.      Tafsir Hadits
Hadits ini merupakan dalil bahwa seorang ibu lebih berhak untuk mengasuh anaknya, jika bapak ingin merebutnya darinya, wanita dalam hadits ini juga menyebutkan sifat-sifat khusus bagi seorang wanita yang menguatkan keutamaannya mengasuh anaknya sendiri, bahkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menetapkan dan memutuskan hukum sesuai dengan keinginannya. Hal ini mengingatkan kita bahwa alasan dan tujuan-tujuan utama dipertimbangkan dalam menetapkan hukum; karena lahir dari fitrah manusia.
Tidak ada perbedaan ulama dalam menetapkan hukum berkaitan dengan hadits ini, Abu Bakar dan Umar memutuskan perkara berdasarkan hadits ini, Ibnu Abbas berkata, "Udara, kasur, kebebasan yang diberikan seorang ibu lebih baik daripada bapak sampai anaknya dewasa (baligh) dan memilih di antara keduanya." (HR. Abdurrazzaq) pada sebuah kisah.
Hadits ini menunjukkan juga apabila seorang ibu tersebut menikah lagi, maka gugurlah haknya untuk mengasuh anaknya, inilah pendapat jumhur ulama.
Ibnul Mundzir berkata, "Ulama berijma' berdasarkan hadits ini." Al-Hasan dan Ibnu Hazm berpendapat tidak gugur haknya mengasuh walaupun ia menikah lagi; berdasarkan pada kasus shahabat seperti Anas bin Malik tetap bersama ibunya walaupun ia menikah lagi, demikian juga Ummu Salamah yang menikah lagi, anaknya tetap ia asuh. Demikian juga anak perempuan Hamzah, yang diputuskan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam agar diasuh bibinya (dari bapak) sedangkan ia sudah menikah lagi. Lalu berkomentar: hadits Ibnu Amar tersebut masih diperdebatkan, karena sebetulnya adalah lembaran, sebab ada yang berpendapat: hadits Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya adalah lembaran catatan.
Pendapat ini dibantah, bahwa para Imam Ahli ilmu menerima dan mengamalkan hadits Amr bin Syu'aib, seperti: Al-Bukhari, Ahmad, Ibnu Al-Madini, Ishaq bin Rahawaih dan lainnya; maka jangan pedulikan pendapat mereka. Sedangkan kisah-kisah di atas yang dijadikan sebagai dalil, belum bisa dijadikan dalil kecuali ada tuntutan dan pertentangan orang yang ingin mengasuhnya, ketika tidak ada pertentangan dan tuntutan dari yang lainnya; maka ibunya (walaupun) menikah lagi lebih berhak untuk mengasuh anaknya, dan juga tidak disebutkan dalam kisah-kisah tersebut adanya pertentangan, maka hal itu tidak bisa dijadikan dalil atas anggapan yang mereka kemukakan.[2]
2.      HADITS 2
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: ( يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي, وَقَدْ نَفَعَنِي, وَسَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ فَجَاءَ زَوْجُهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَا غُلَامُ! هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ, فَخُذْ بِيَدِ أَيُّهُمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ, فَانْطَلَقَتْ بِهِ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ 
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu 'Inabah untukku. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki." Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
a.      Penjelasan Kalimat
Hadits ini dishahihkan juga oleh Ibnu Al-Qaththan.
b.      Tafsir Hadits
Hadits ini merupakan dalil bahwa seorang anak-anak ketika bisa mandiri diajukan dua pilihan antara ikut dengan ibunya atau bapaknya. Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat: sebagian kecil ulama berpendapat bahwa anak itu diajukan pilihan antara memilih ibu atau bapaknya mengamalkan hadits ini, inilah pendapat Ishaq bin Rahawaih, batasan umur untuk diajukan pilihan itu mulai dari usia tujuh tahun. Ai-Hadawiyyah dan Al-Hanafiyyah berpendapat bahwa anak itu tidak diberikan untuk memilih, mereka berkata, "Ibu lebih berhak mengasuh sampai anaknya bisa mandiri, apabila sudah mandiri, bapak lebih berhak mengasuh anak laki-laki dan ibu mengasuh anak perempuan." Malik sependapat untuk diberikan hak memilih, hanya saja berkata, "Ibu lebih berhak mengasuh anak-anak, baik yang laki-laki maupun perempuan."
Ada yang berpendapat: sampai anaknya mencapai usia baligh. Dalam masalah ini, ada yang menjelaskan secara rinci, tapi semua itu tidak berdasarkan pada dalil. Sedangkan yang berpendapat tidak diberikan pilihan berdasarkan pada makna umum hadits tersebut yaitu "Kamu lebih berhak selama belum menikah" mereka menambahkan: seandainya diberikan pilihan kepada anak-anak, tentu ibu tidak berhak untuk mengasuhnya.
Pendapat itu dibantah; walaupun dalam masalah ini, waktunya bersifat umum atau mutlak, namun hadits memberikan pilihan ini; mengecualikan atau mengkhususkannya. Ini merupakan penggabungan yang baik antara kedua dalil tersebut. Jika si anak tidak memilih salah satu kedua orangtuanya, ada yang berpendapat: Ibunya lebih berhak mengasuhnya tanpa harus diundi sebelumnya; karena mengasuh itu merupakan haknya, dan berpindah kepada yang lainnya berdasarkan kerelaannya, maka ketika ia tidak memilih ke salah satunya, diserahkan pengasuhannya kepada Ibunya -Ada yang berpendapat: ini merupakan dalil dan solusi yang tepat-. Ada juga yang berpendapat: diundi terlebih dahulu, karena ada hadits Abu Hurairah yang berkaitan dengan pengundian tersebut dengan lafazh:
«اسْتَهِمَا، فَقَالَ الرَّجُلُ مَنْ يَحُولُ بَيْنِي وَبَيْنَ وَلَدِي، فَقَالَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - اخْتَرْ أَيَّهمَا شِئْت فَاخْتَارَ أُمَّهُ فَذَهَبَتْ بِهِ»
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Undilah oleh kalian berdua" yang laki-laki berkata (bapak), "Siapa yang bisa memisah saya dengan anakku?" Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Wahai anak, pilih di antara kedua orangtuamu yang inginkan untuk mengasuhnya," maka ia memilih dan pergi bersama ibunya. [Al Baihaqi 8/3]
Zhahir hadits ini, mendahulukan pengundian daripada memberikan pilihan kepada anak, akan tetapi tidak demikian maknanya; karena yang didahulukan itu bahwa ia diasuh oleh ibunya berdasarkan lafazh hadits dan pengamalan Khulafa'ur Rasyidin, namun dalam kitab Al-Hadyu An-Nabawi disebutkan: hak pilih dan undian, tidak bisa dilaksanakan kecuali apabila mendatangkan kebaikan kepada si anak. Seandainya si Ibu lebih bisa menjaga dan mendatangkan kebaikan kepada si anak; maka diberikan kepadanya, dengan mengesampingkan hasil undian dan pilihan si anak; karena ia belum bisa menggunakan daya nalar dan lebih mengutamakan main dan senda gurau. Apabila ia memilih orang yang sering mengasuhnya (selain ibunya), maka diabaikan saja, karena ia harus diasuh oleh yang memberi manfa'at dan kebaikan kepadanya, inilah tujuan syari'at. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«مُرُوهُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَى تَرْكِهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ»
Suruhlah mereka (anak-anak) shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah jika mereka mengabaikan shalat ketika berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka." [Hasan Shahih: Abu Daud 494]
Allah Ta'ala berfirman,
{قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا}
Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At-Tahrim: 6),
apabila si ibu sering meninggalkannya untuk kerja di kantor atau mengajarkan Al-Qur'an, sedangkan anaknya lebih mengutamakan senda-gurau dan bermain-main dengan kawan sebaya, dan apabila bapaknya lebih mampu untuk menjaga dan mengajarkan Al-Qur'an; maka ia lebih berhak untuk mengasuhnya, dan tidak perlu pemberian hak pilih dan undian untuk menentukan siapa pengasuhnya. Demikian juga sebaliknya. Ini merupakan pendapat yang baik.[3]
3.      HADITS 3
وَعَنْ رَافِعِ بْنِ سِنَانٍ; ( أَنَّهُ أَسْلَمَ, وَأَبَتِ اِمْرَأَتُهُ أَنْ تُسْلِمَ فَأَقْعَدَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اَلْأُمَّ نَاحِيَةً, وَالْأَبَ نَاحِيَةً, وَأَقْعَدَ اَلصَّبِيَّ بَيْنَهُمَا فَمَالَ إِلَى أُمِّهِ, فَقَالَ: اَللَّهُمَّ اِهْدِهِ فَمَالَ إِلَى أَبِيهِ, فَأَخَذَهُ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَالْحَاكِمُ 
Dari Rafi' Ibnu Sinan Radliyallaahu 'anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: "Ya Allah, berilah ia hidayah." Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
a.      Penjelasan Kalimat
Ibnu Al-Mundzir berkata, "Hadits ini tidak ditetapkan pakar hadits, sanadnya rawinya diperbincangkan para pakar hadits, karena dari riwayat Abdul Hamid bin Ja'far bin Rafi', ia dinilai dha'if oleh Ats-Tsauri dan Ibnu Yahya bin Ma'in.
Ulama berbeda pendapat tentang jenis kelamin si anak. Ada yang berpendapat: Ia adalah perempuan. Ada yang berpendapat: Ia adalah laki-laki. Hadits ini tidak menyebutkanbahwa si anak diberikan hak pilih, karena zhahirnya si anak belum mencapai usia yang memungkinkannya untuk bisa memilih, melainkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mendudukkannya di antara keduanya, lalu mendoakannya agar diberi hidayah oleh Allah; maka ia memilih bapak berkat doa dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan hadits ini bukan merupakan dalil pemberian hak pilih.
b.      Tafsir Hadits
Hadits ini merupakan dalil yang menetapkan hak asuh atas ibu yang kafir, walaupun anaknya seorang muslim; sebab jika tidak, tentu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak akan mendudukkannya di antara keduanya.
Itulah pendapat para pakar logika dan Ats-Tsauri. Jumhur ulama berpendapat bahwa ibu yang kafir tidak berhak mengasuh anaknya, mereka berkata: karena seorang pengasuh bertanggung jawab memberikan pendidikan agama pada anaknya, dan Allah Ta'ala menggugurkan perwalian antara orang kafir dan muslim dan hanya menjadikan perwalian di antara kaum muslim saja.
Firman Allah Ta'ala,
{وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا}
'Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisaa': 141),
dan pengasuhan itu harus memperhatikan kemashlahatan bagi si anak seperti yang telah kamu ketahui, dan hadits Rafi' sudah kamu ketahui tidak bisa dijadikan dalil. Seandainya hadits ini shahih, akan tetapi mansukh dengan ayat Al-Qur'an tersebut, lalu bagaimana menetapkan pengasuhan kepada ibu yang kafir umpamanya. Jumhur ulama, Al- Hadawiyyah, pengikut Ahmad dan Asy-Syafi'i mensyaratkan 'adalah (prilaku yang baik) bagi ibu yang mengasuh dan tidak berhak bagi ibu yang fasik. Walaupun syarat itu sangat berat, seandainya itu syarat mutlak dalam mengasuh; berapa banyak anak yang tidak akan diasuh oleh ibunya. Sudah maklum, sejak diutus Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam smpai hari kiamat kelak, bahwa orangtua fasik mengasuh anak-anak mereka, tidak ada seorang pun yang memprotes hal tersebut walaupun mereka banyak, dan tidak diketahui bahwa ada seorang yang merebut anak dari kedua orangtuanya karena kefasikan keduanya; maka syarat tersebut adalah batil, karena tidak ada yang mengamalkan. Memang disyaratkan bahwa Ibu pengasuh harus berakal, baligh; maka tidak boleh pengasuhan anak itu diserahkan kepada orang gila, lemah akal dan orang yang masih anak-anak; karena sebetulnya mereka sendiri membutuhkan pengasuhan dari lainnya.
Al-Hadawiyyah dan Ats-Tsalatsah (imam yang tiga) mensyaratkan si pengasuh harus merdeka, mereka berkata, "Karena budak tidak memiliki kekuasaan atas dirinya sendiri, bagaimana ia bisa mengasuh yang lainnya, karena pengasuh itu adalah kekuasaan untuk berbuat demi kebaikan si anak."
Malik berpendapat tentang laki-laki merdeka mempunyai anak dari budak wanita: bahwa ibunya lebih berhak mengasuhnya selama belum dijual, jika ia; maka bapaknya lebih berhak mengasuhnya berdasarkan keumuman hadits,
«لَا تُوَلَّهُ وَالِدَةٌ عَنْ وَلَدِهَا»
"Jangan dipisah anak dari ibunya" [dha'if, Dha'if Al-Jami' (6280)]
Dan hadits:
«مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
"Siapa yang memisahkan ibu dari anaknya, maka Allah akan memisahkan dari orang yang dicintai pada hari kiamat.”[shahih, Shahih Al-Jami' (6412)]
Hadits pertama diriwayatkan Al-Baihaqi dari hadits Abi Bakr, dan dinggap hasan menurut As-Suyuthi.
Hadits yang kedua, diriwayatkan Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari hadits Abi Ayyub. Hadits shahih menurut Al-Hakim, ia berkomentar, "Walaupun manfaat yang dikerjakan semuanya diperuntukkan bagi majikannya, namun hak mengasuh anak adalah pengecualiannya, walaupun semua waktu dihabiskan untuk mengasuh dan beribadah kepada Allah."[4]
4.      HADITS PENDUKUNG
وَعَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَضَى فِي ابْنَةِ حَمْزَةَ لِخَالَتِهَا، وَقَالَ: الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ». أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ - وَأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ مِنْ حَدِيثِ عَلِيٍّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، فَقَالَ: «وَالْجَارِيَةُ عِنْدَ خَالَتِهَا، وَأَنَّ الْخَالَةَ وَالِدَةٌ»
Dari Al-Bara' bin Azib bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda, "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu." (HR. Al-Bukhari)
a.      Tafsir Hadits
Hadits ini menetapkan hak mengasuh kepada saudara perempuan ibu (bibi), kedudukannya sama dengan ibu, maknanya juga bahwa saudara perempuan lebih utama daripada bapak dan nenek dari ibu, namun ijma' ulama mengecualikan tentang hal itu.
Zhahirnya, bahwa saudara perempuan ibu lebih utama daripada yang laki-laki, karena Ashabah laki-laki saat itu ada, mereka meminta agar mengasuh seperti yang terdapat dalam kisah: Ali, Ja'far dan Zaid Ibnu Haritsah berselisih pendapat tentang anak itu sebagaimana dalam kisah dahulu. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskan hak asuhnya kepada saudara perempuan ibu dan berkata, "Saudara perempuan ibu, kedudukannya sama dengan ibu." Ada kisah tentang hal itu yang diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskan hak asuhnya kepada Ja'far, maka keputusan itu menyulitkan; karena ia bukan Mahram bagi si puteri Hamzah, dan Ali juga Radhiyallahu Anhu kekerabatannya sama dengan si puteri Hamzah. Keputusannya, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskan hak asuhnya kepada isteri Ja'far yang merupakan saudara perempuan ibu yang tidak lain adalah isteri Ja'far yang menj adi tanggungannya. Akan tetapi, karena yang menuntut Ja'far ketika ia berkata dalam perbedaan pendapat dengan yang lainnya, "Puteri pamanku (saudara bapak) dan saudara perempuan ibu berada dalam tanggunganku." Maksudnya, hak asuhnya adalah isteriku karena zhahirnya dia yang menuntut. Nabi bersabda, "Saudara perempuan ibu, kedudukannya sama dengan ibu"menegaskan bahwa hak asuhnya diberikan kepada saudara perempuan ibu, yaitu isteri Ja'far;-karena Ja'far yang menuntut. Apabila demikian, tentu tidak ada permasalahan, hanya saja yang dipermasalahkan kedua kali adalah bahwa saudara perempuan ibu itu bersuami, dan ia tidak hak lagi untuk mengasuh berdasarkan hadits, "Kamu (ibu) lebih berhak mengasuhnya selama belum menikah lagi."
Jawaban atas hal itu, bahwa yang benar bagi yang sudah menikah lagi adalah mengurusi suami, dan hak asuhnya gugur; karena ia sibuk memenuhi hak dan melayaninya. Apabila si suami ridha', kalau isterinya mengasuh siapa yang berhak diasuh, dan juga senang ketika isterinya mengasuh; maka hal itu tidak menggugurkan hak asuhnya terhadap anak tersebut. Kisah dalam hadits ini merupakan dalil dalam memutuskan hukum itu, inilah madzhab Al-Hasan, Imam Yahya, Ibnu Hazm dan Ibnu Jarir; karena menikah lagi bagi seorang wanita hanya menggugurkan haknya mengasuh, sebab bapaknya (suaminya) memprotes karena sebagian hak-haknya terabaikan. Sedangkan hak asuhnya tidak gugur karena ia menikah, atau hak statusnya sebagai seorang ibu apalagiyang memprotes bukan bapak (suaminya) diperkuat lagi sebagaimana yang telah kamu ketahui, bahwa seorang wanita yang dicerai sangat membenci suaminya dan semua yang masih hubungan dengannya, kalau ia akan mengabaikan anaknya; dengan niat agar suaminya (mantan) marah kepadanya, sebaliknya ia akan menunjukkan sikap sayang kepada suaminya yang baru dengan selalu memenuhi hak-haknya. Dengan demikian, pemahaman ini mencakup hadits tersebut. Sedangkan pendapat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskan hak asuhnya kepada Ja'far sebagai dalil bahwa kekerabatan Ashabah mempunyai hak mengasuh tidak tepat, karena antara Ja'far dan Ali kedudukan Ashabah keduanya sama, namun karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Saudara perempuan ibu seperti ibu kedudukannya" jelas-jelas menyebutkan alasan Nabi memberikan hak asuhnya kepadanya, karena seorang ibu tidak ada yang merampas haknya, hak mengasuh anaknya, sebab yang lainnya tidak berhak untuk mendapatkan hak tersebut.[5]
B.     Syarat untuk mendapatkan hak asuh anak
kalangan ahli fiqh menyebutkan sejumlah syarat untuk mendapatkan hak asuh anak yang harus dipnuhi. Jika syarat ini tidak dipenihi maka hak asuh anak hilang, syarat-syarat tersebut adalah:
a.       Berakal dan telah baligh, sebab kelompok ini masih memerlukan orang yang dapat menjadi wali atau bahkan mengasuh mereka, jika mereka masih membutuhkan wali dan pengasuh, maka mereka pun tidak pantas untuk menjadi pengasuh untuk orang lain.
b.      Agama yang mengasuh haruslah sama dengan anak yang diasuh, sehingga orang kafir tidak berhak untuk mengasuh anak muslim. Hal ini didasrkan pada dua hal:
a)      Orang yang mengasuh pasti sangat ingin anak yang diasuhnya sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya, dan ini adalah bahaya terbesar yang dialami sianak, dan telah dijelaskan dalam sabda Nabi :”setiap anak lahir dalam keadaan fitrah ( suci ), maka kedua orangtuanyalah yang menjadikan dia sebagai yahudi, nasrani dan majusi” ( HR. Bukhari dan Muslim ) hadist ini menunjukkan bahwa agama anak tidak aman jika diasuh oleh orang kafir.
b)      Hak asuh anak itu sama dengan perwalian.
c.       Mampu mendidik, sehingga orang yang buta, terbelenggu dan hal-hal lain yang dapat membahayakan atau anak disia-siakan maka tidak berhak mengasuh anak.
d.      Ibu kandung belum menikah lagi dengan laki-laki lain.[6]
C.    Berakhirnya masa pengasuhan dan konsekuensinya
1.      Jika anak yang diasuh adalah anak laki-laki. Terkait dengan anak laki-laki yang telah selesai masa pengasuhannya, muncul tiga pendapat dikalangan ulama:
a.       Mazhab Hanafi, ayah lebih berhak mengasuh sianak, dengan alasan bahwa jika seorang anak laki-laki telah bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, maka yang ia butuhkan adalah pendidikan dan perilaku seorang laki-laki. Dalam hal ini siayah lebih mampu dan lebih cepat.
b.      Mazhab Maliki, ibu lebih berhak selama sianak belum baligh.
c.       Mazhab Syafi’i dan Ahmad, anak diberi kesempatan untuk memilih salah satu diantara keduanya, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah: “Wahai Rasulullah, suamiku ingin membawa serta anakku dan anakku telah meminumiku dari sumurAbu Inabah serta memberi manfaat padaku, Rasul bersabda berundilah kalian berdua untuknya, sisuami menjawab, siapa yang lebih berhak dari pada aku terhadap anakku? Nabi bersabda pada sianak agar memilih, ini ayahmu dan ini ibumu, ambillah tangan salah satu dari keduanya yang kamu suka, lalu ia meraih tangan ibunya, dan lantas siibu pergi dan membawanya”
2.      Jika anak yang diasuh adalah perempuan. Para ulama berbeda pendapat, kalangan mazhab maliki berpendapat bahwa anak tetap tinggal bersama ibunya hingga anak perempuan tersebut telah menikah dan telah berhubungan intim dengan suaminya. Dengan mengacu pada pendapat imam ahmad, kalangan mazhab hanafi berpendapat bahwa manakala telah mengalami menstruasi anak perempuan diserahkan kepada ayahnya. Kalangan mazhab hanbali berpendapat bahwa anak diserahkan kepada ayahnya apbila telah mencapai umur 7 tahun. Sementara menurut mazhab syafi’i berpendapat bahwa perempuan diberi kesempatan menentukan pilihan seperti anak laki-laki dan dia berhak untuk hidup bersama orang yang menjadi pilihannya ( ayahnya atau ibunya ). Ibnu Taimiyah lebih berpendapat bahwa anak perempuan tidak diberi kesempatan memilih. Ia bisa hidup dari salah satu antara keduanya apbila orang tua yang ia ikuti ini taat kepada Allah dalam mendidik anak.
D.    Urutan orang-orang yang berhak dalam hadhanah[7]
1.      Ibu adalah orang paling berhak mengasu anak, ibu kandung sianak tentu lebih berhak mengasuh anaknya setelah terjadi perpisahan antara suami dan istri, baik karena talak, meninggalnya suami atau suami menikah dengan wanita lain, karena ibu jauh memiliki kelembutan dan kasih sayang, kecuali jika ada penghalang yang menghapuskan hak si ibu untuk mengasuh anak.
2.      Urutan orang yang berhak mengasuh anak setelah ibu kandung
Ulama berbeda pendapat siapa saja yang paling berhak mengasuh anak setelah ibu kandung bila ternyata ada penyebab yang menhalangi ibu kandung untuk mendapatka hak asuhnya. Menurut kalangan mazhab Hanafi bahwa orang yang paling berhak mengasuh anak adalah : ibu kandungnya sendiri, nenek dari pihak ibu, nenek dari pihak ayah, saudara perempuan (kakak perempuan), bibi dari pihak ibu, anak perempuan saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki, dan bibi dari pihak ayah. Sedangkan kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa urutan hak anak asuh dimulai dari: ibu kandung, nenek dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, nenek dari pihak ayah, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, anak perempuan dari saudara laki-laki, penerima wasiat, dan kerabat lain yang lebih utama. Menurut kalangan mazhab Syafi’i hak anak asuh dimulai dari: ibu kandung, nenek dari pihak ibu, nenek dari pihak ayah, saudara perempuan, bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, dan kerabat yang masih menjadi mahram bagisi sianak yang mendapatka bagian warisan ashabah sesuai dengan urutan pembagian harta warisan. Menurut kalangan mazhab hanbali: ibu kandung, nenek dari pihak ibu, kakek dan ibu kakek, bibi dari kedua orang tua, saudara perempuan seibu, saudara perempuan seayah, bibi dari ibu kedua orang tua, bibinya ibu, bibinya ayah, bibinya ibu dari jalur ibu, bibinya ayah dari jalur ibu, bibinya ayah dari pihak ayah, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari paman ayah dari pihak ayah, kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bahwa salah satu syarat bagi yang melakukan hadhanah adalahberagama islam, artinya bila seorang ibu tidak beragama islam, maka gugurlah hak hadhanah terhadap anaknya yang beragama islam. Karena dalam kasus tersebut anak yang diperkarakan adalah beragama islam, karena dilahirkan dari pasangan yang beragama islam dan nikah secara islam. Melihat kenyataan demikian , maka masalahnya menjadi jelas bahwa hak hadhanah berpindah kepada yang beragama islam yaitu penggugat( ayahnya).
Hadhanah sangat tekait dengan tiga hak:
a.       Hak wanita yang mengasuh
b.      Hak anak yang diasuh
c.       Hak ayah atau orang yang menempati posisinya.
B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis sangat menyadari betapa banyaknya kelemahan dan kekurangan yang terdapat didalamnya, maka dari itu penulis sangat mengharapkan sekali kritikan-kritikan serta saran-saran yang sifatnya membangun dari pembaca demi kesuksesan makalah berikutnya, terutama sekali dari dosen pembimbing.
Mudah-mudahan makalah ini dapat dipahami oleh pembaca sekalian. Akhirnya kepada Allah penulis mohon ampun dan kepada pembaca sekalian penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.






[1] Slamet Abidin, Fiqh Munakahat 2, ( Bandung: Pustaka Setia, 1999 ) h. 171
[2] Ash-Shan’ani,  Imam Muhammad bin Isma'il bin Amir Al-Yamani. 1995. Subulus Salam Syarah Bulughul Marom Min Jam'i Asillatil Ahkam, Maktabah Nazar Musthofa Al-Baz, Riyadh - Arab Saudi
[3] Ash-Shan’ani,  Imam Muhammad bin Isma'il bin Amir Al-Yamani. 1995. Subulus Salam Syarah Bulughul Marom Min Jam'i Asillatil Ahkam, Maktabah Nazar Musthofa Al-Baz, Riyadh - Arab Saudi

[4] Ash-Shan’ani,  Imam Muhammad bin Isma'il bin Amir Al-Yamani. 1995. Subulus Salam Syarah Bulughul Marom Min Jam'i Asillatil Ahkam, Maktabah Nazar Musthofa Al-Baz, Riyadh - Arab Saudi

[5] Ash-Shan’ani,  Imam Muhammad bin Isma'il bin Amir Al-Yamani. 1995. Subulus Salam Syarah Bulughul Marom Min Jam'i Asillatil Ahkam, Maktabah Nazar Musthofa Al-Baz, Riyadh - Arab Saudi

[6] Slamet Abidin, Fiqh Munakahat 2, ( Bandung: Pustaka Setia, 1999 ) h. 175-180
[7] Syaikh Hasan Ayyub, Fiqh Keluarga, ( Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008 ) h. 454-456


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KHUTBAH JUM'AT "ADA EMPAT TUJUAN DICIPTAKANNYA LISAN" MENURUT (Al-Imam Abu Hamid Muhammad)

  بسم الله الرحمن الرحيم اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ اَنْعَمَنَا بِنِعْمَة الْاِيْمَانِ وَ الْاِسْلَامِ وَ أَعْطَىنَا اللِّسَانَ بِاَفْصَحِ ا...